SEMARANG (jatengtoday.net) – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Tahun 2022 memicu polemik di kalangan pelaku dan pemerhati pendidikan.
Polemik tersebut dipicu karena munculnya sejumlah perubahan yang dinilai tidak tepat, di antaranya; dihilangkannya dewan pendidikan dan komite sekolah, hilangnya tunjangan profesi guru dan dosen, dan aturan jenjang pendidikan formal yang juga dihilangkan.
Ketua Dewan Pendidikan Kota Semarang, Dr. Drs. Budiyanto, SH, MHum, mengatakan partisipasi masyarakat secara luas dalam mengawasi pendidikan sangat penting. Namun payung hukum bagi kelompok masyarakat tersebut mestinya tidak bisa diabaikan.
“Aspirasi masyarakat akan terhambat dan menjadi bola liar tanpa dewan pendidikan dan komite sekolah,” katanya dalam keterangan pers yang dikutip pada Jumat (9/9/2022).
Dikatakannya, bahwa dewan pendidikan berisikan para pakar maupun praktisi pendidikan, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Ada dari kalangan guru besar dan kepala sekolah.
“Jika peran dan fungsi dewan pendidikan dan komite sekolah dipandang tidak jelas, mestinya diatur lebih detail tentang peran dan fungsinya, jangan dihapus karena pendidikan tanggungjawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan keluarga,” ungkap Budiyanto.
Dewan pendidikan dapat mendukung penyelenggaraan atau program pendidikan, memberikan saran, masukan, nasehat dan rekomendasi kepada pemerintah sesuai dengan jenjang atau tingkatan.
“Dewan pendidikan juga memfasilitasi dan memediasi apabila terjadi masalah-masalah dalam pendidikan. Termasuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan,” beber dia.
Menurut dia, dewan pendidikan harus diperjuangkan secara mati-matian dalam RUU Sisdiknas 2022. Sebab, dewan pendidikan sebagai representasi masyarakat harus tercantum dalam RUU Sisdiknas tahun 2022.
“Memperjuangkan dewan pendidikan dan komite sekolah secara eksplisit dalam RUU Sisdiknas adalah harga mati,” tandasnya.
Selain itu, lanjut dia, sumber permasalahan dalam RUU Sisdiknas Tahun 2022 yang menuai polemik yakni tentang jenjang pendidikan formal yang sudah jelas memiliki runutan mata kuliah kependidikan.
“Aturan tersebut malah dihilangkan, bukan diperkuat dengan tambahan pelatihan yang meningkatkan kompetensi mendidik. Lembaga pendidikan tinggi kependidikan harus tetap ada, dan dipertegas fungsinya,” terang dia.
BACA JUGA: DPKS: Rapor Pendidikan Kota Semarang di Bawah Garis Minimum
Polemik selanjutnya adalah hilangnya tunjangan profesi guru dan dosen. Hal tersebut dirasa akan melemahkan kinerja guru dan dosen sebab waktunya telah banyak tersita untuk mendidik dan mengajar.
“Perjuangan guru dan dosen dalam merelakan waktunya untuk pendidikan tidak menyisakan waktu untuk bekerja di sektor lain. Tunjangan profesi ini sudah diperjuangkan oleh PGRI, sempat dimasukkan, namun hilang lagi,” katanya.
BACA JUGA: Viral Siswi SMP di Semarang Beringas, Netizen: Ini Contoh Kegagalan Pendidikan
Selama ini, guru disibukkan waktunya untuk mendidik dan mengurus administrasi hingga tidak sempat mengurus jenjang karirnya. “Mestinya tunjangan profesi guru dan dosen ini harus tetap ada, ini harga mati,” tegasnya.
Dia menegaskan, semua ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan keberlangsungan pendidikan masyarakat agar lebih baik. “Pendidikan anak-anak kita, guru-guru kita, masa depan bangsa kita, agar Indonesia bisa maju dan sejahtera. Agar pendidikan menghasilkan SDM unggul, bermutu dan berkualitas,” terangnya.
Pada Kamis (8/9/2022) lalu, Dewan Pendidikan Kota Semarang telah mengundang Dewan Pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah dalam dialog pendidikan di Hotel Candi Indah, Kota Semarang untuk berdialog. (*)