SEMARANG (jatengtoday.net) – Majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang akhirnya memutus pailit PT Istana Cendrawasih Motor (ICM). Sebab, para krediturnya menolak proposal perdamaian.
“Menyatakan bahwa pemohon PKPU PT ICM beserta Lieng Inggelina Wijaya dan Hendrik Wijaya, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya,” tegas Katua Majelis Hakim Andreas Purwanto dalam amarnya, Jumat (17/7/2020).
Keputusan hakim ini disambut baik oleh ratusan karyawan PT ICM yang masih menuntut perusahaan membayar THR dan pesangon sesuai aturan yang berlaku.
“Karena resmi pailit, kami merasa memiliki harapan baru atas pembayaran hak-hak kami para karyawan korban PHK sepihak yang dilakukan oleh PT ICM pada Maret lalu,” ujar salah satu mantan pekerja PT ICM, Rima Nur Rahmawati.
Menurut dia, selama ini perusahaan telah lalai dan berlaku sewenang-wenang terhadap seluruh mantan karyawannya. “Ada salah satu karyawan yang sudah bekerja selama 31 tahun dan di PHK secara sepihak tanpa pesangon dan uang gaji,” ceritanya.
Sementara itu, kuasa hukum karyawan PT ICM, Hendra Wijaya and Patners menambahkan, putusan pailit ini merupakan bentuk kekesalan para kreditur karena debitur tidak mampu memberikan jawaban yang pasti.
“Karena selama ini tidak jelas, semua karyawan dibiarkan terkatung-katung tanpa penjelasan. Padahal ada sekitar Rp1 mily)iar hak karyawan yang belum dibayarkan oleh perusahaan,” tegasnya.
Nantinya, usai dipailitkan salah satu permasalahan yang akan dibereskan ialah pemberian hak kepada para kreditur yang merupakan mantan karyawan PT ICM. (*)
editor: ricky fitriyanto