in

Pencuri Roda Ambulans Dibekuk Polres Batang

BATANG (jatengtoday.net) – Jajaran Polres Batang membekuk seorang tersangka pencuri roda yang meresahkan warga akhir-akhir ini. Delapan roda mobil jenis Daihatsu Gran Max berpelat nomor G 9506 WC dan Honda Freed G 8622 JA, serta mobil Mitsubhisi G 8786 NB, Senin (3/2/2020) pagi.
Kapolres Batang AKBP Abdul Waras mengatakan bahwa tersangka Moh Lutfhi (31) ditangkap setelah melakukan pencurian roda mobil ambulans milik Pemerintah Desa Warungasem dan Honda Freed milik seorang bidan warga Desa Warungasem.
“Tersangka dibekuk, Senin (3/2) setelah mencuri roda mobil pada Minggu (2/2). Saat ini, kami masih mendalami dan mengembangkan kasus itu,” katanya.
Warga Kertijayan, Kecamatan Buaran. Kabupaten Pekalongan tersebut dibekuk polisi saat akan menjual hasil kejahatannya kepada seorang pedagang.
Ia mengatakan terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan kasus pencurian ban dan paleknya pada Minggu (2/2) oleh warga.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi dari sejumlah pedagang ban dan juga palek mobil yang ada di wilayah Batang, Weleri hingga Kabupaten Pemalang.
Polisi pun kemudian mendapat informasi dari salah seorang pedagang di Pekalongan yang menyebutkan bahwa sekitar pukul 16.30 WIB, ada pria yang menawarkan ban beserta paleknya dari jenis mobil Daihatsu dan Honda Freed.
Ia mengatakan berdasarkan informasi dari pedagang ban, petugas kemudian melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Raya Kertijayan, Kabupaten Pekalongan.
“Akan tetapi saat akan ditangkap polisi, pelaku berusaha kabur sehingga petugas terpaksa menembak salah satu kakinya,” katanya. Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan kasus pencurian roda ban mobil,” katanya. (ant)
editor : tri wuryono