in

Partai Garuda Tak Dukung Pasangan Capres-Cawapres

SEMARANG (jatengtoday.net) – Sekretaris Jenderal Partai Garuda, Abdullah Mansuri menegaskan sikap partainya tidak berpihak kepada salah satu pasangan peserta Pilpres. Baik pasangan nomor urut 1, Joko Widodo—Ma’ruf Amin, maupun pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto—Sandiaga Uno.

Dengan kata lain, partai berlogo burung berwarna emas dengan latar merah dengan nomor urut enam ini lebih memilih netral. Hal itu untuk menghindari polemik antar dua kubu kandidat calon presiden.

Mansuri menegaskan sejak awal partainya tidak berpihak kepada salah satu kandidat.

“Logika dasar kami, kalau partai menentukan pilihan di nomor 1, bagaimana kader kami yang menentukan pilihan di nomor 2? Sebaliknya kalau kami (Partai Garuda) menentukan pilihan di nomor 2, bagaimana kader kami yang menentukan pilihan di nomor 1?” katanya di sela acara pembekalan 216 calon legislatif (Caleg) Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi Jateng Partai Garuda di Plaza Hotel Semarang, Sabtu (6/10/2018).

Sebab, kader di masing-masing wilayah memiliki aspirasi pilihan berbeda-beda. “Misalnya Papua kuat di nomor 1, Sumatera Barat kuat di nomor 2, ini yang kami hargai. Makanya kami fokus pada pemenangan diri (partai) kami,” imbuhnya.

Sosialisasi paling berat dalam Pemilu 2019, kata dia, ada lima proses pemilihan, yakni DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD, dan Presiden. “Coba bayangkan, pemilih kita harus disuguhkan lima proses pemilihan. Dua aja pusing. Apalagi orang-orang tua. Maka kami khusus menyosialisasikan Partai Garuda saja, Nomor 6, nomor urut caleg, tidak ada DPD, tidak ada presiden,” jelasnya.

Mansuri juga menegaskan bahwa strategi Partai Garuda harus memiliki ciri khas dan karakteristik tersendiri. “Saya pastikan, partai ini tidak mau mengikuti jejak partai lain. Kami berdiri di kaki sendiri,” ujarnya.

Sementara Ketua DPD Partai Garuda Jateng Rahayu Senjayawati mengatakan, saat ini di Jateng telah terbentuk di 33 kabupaten/kota. “Ada dua kabupaten yang memang dari awal tidak ikut verifikasi. Untuk caleg, ada tiga kabupaten yang tidak terpenuhi. Karena aturan waktu sangat singkat, ada beberapa caleg yang gugur. Kendalanya memang waktu yang diberikan oleh KPU sangat singkat dan berubah-ubah,” katanya. (*)

editor : ricky fitriyanto