in

Jelang Penutupan Exit Tol, Kapolda Jateng Pantau Mobilitas Kendaraan di Tol Sragen

SRAGEN (jatengtoday.net) – Jelang penutupan 27 exit tol, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memantau mobilitas kendaraan di ruas Tol Sragen, Kamis (15/7/2021).

Menurut Kapolda, dalam rangka pembatasan mobilitas perlu dilakukan rekayasa lalu lintas. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang mengangkut kebutuhan esensial seperti sembako.

Namun untuk kendaraan yang mengangkut orang, wajib diperiksa, apakah sudah memiliki surat vaksin atau swab antigen satu kali 24 jam, dan memiliki surat kerja.

“Bila pengemudi dan penumpang tidak memiliki surat yang dipersyaratkan maka petugas wajib memutarbalikan kendaraan tersebut,” jelas Kapolda.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, penutupan 27 exit tol di Jateng bakal dilakukan 16-22 Juli 2021. Pada waktu yang sama, 224 titik penyekatan akan diperketat.

“Penyekatan ini dalam rangka mengurangi kegiatan-kegiatan masyarakat di wilayah kita, kecuali mereka yang bekerja di sektor esensial maupun kritikal,” terangnya.

Iqbal juga mengatakan, dalam surat edaran diterangkan, selama PPKM Darurat, untuk transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurut Iqbal, pemerintah dan TNI-Polri sangat memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman. Namun keputusan ini terpaksa diambil karena tren Covid-19 meningkat.

Dia mengajak masyarakat untuk bersama sama menjalankan PPKM Darurat dengan penuh kesadaran. “Ikuti aturannya. Jangan sampai pemerintah memperpanjang masa darurat ini,” pesannya. (*)

 

editor: ricky fitriyanto