SEMARANG (jatengtoday.net) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI didesak segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Desakan itu disampaikan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU PKS. Jaringan ini telah membantu membuat draf tentang RUU tersebut.
Perwakilan jaringan, Mike Verawati mengungkapkan, draf yang dibuatnya memiliki enam pokok pikiran. Pertama, menyempurnakan defenisi kekerasan seksual yang melahirkan 9 bentuk kekerasan seksual.
Kedua, pengaturan tentang penanganan kasus meliputi proses pengaduan dan pelaporan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan menjadi acuan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang menjadi tindak pidana khusus.
Ketiga, mengatur pemidanaan dengan model double track system yakni hukuman pidana dan tindakan. Keempat, pemulihan korban, keluarga korban dan saksi.
Kelima, menegaskan kewajiban negara akan pencegahan melalui berbagai sektor antara lain infrastuktur, tata ruang dan edukasi publik. Terakhir, mengatur mekanisme koordinasi dan pengawasan oleh lintas kementerian lembaga.
“Kami meminta Panitia Kerja (Panja) RUU PKS di Baleg DPR RI melihat draf Jaringan Masyarakat Sipil ini,” ujar Mike, Minggu (18/7/2021).
Menurut Mike, pihaknya sebenarnya mengapresiasi kerja Baleg yang telah membentuk Panja serta menyelenggarakan empat kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Terakhir, menggelar RDPU dengan menghadirkan kelompok yang potensial melakukan penolakan maupun yang mendukung RUU PKS, termasuk mengundang perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil.
“Baleg DPR RI terus bekerja keras mewujudkan pengesahan RUU PKS pada Prolegnas 2021 meskipun saat ini Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19,” paparnya. (*)
editor: ricky fitriyanto