SEMARANG (jatengtoday.net) – Seorang oknum dokter bernama Aditya Purnama yang didakwa mencuri mobil Honda Jazz divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Dalam amarnya, Ketua Majelis Hakim Esther Megaria Sitorus mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.
Vonis tersebut terbilang lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa Kejari Kota Semarang yang meminta terdakwa dijatuhi pidana 2 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Eko Budi Supriyanto membenarkan vonis tersebut. “Atas putusan itu terdakwa sudah menerima, tapi masih ada sikap pikir-pikir selama satu minggu sejak putusan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
Kasus ini bermula saat terdakwa sedang berada di sekitar Jalan Tirto Agung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Saat itu, dokter RSUD Dr M Soewandhie Surabaya itu hendak membeli minuman bersama istri siri atau teman wanitanya, Shifa Saelan.
Namun di sela-sela itu, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro tersebut melihat 1 unit mobil Honda Jazz yang terparkir di depan RM Ayam Panggang Lombok Cengis, Banyumanik. Kemudian timbul niat untuk mencurinya.
Aksinya itu dilancarkan dengan menunggu lengahnya korban. Pada saat korban meninggalkan meja makan, terdakwa langsung bergegas mengambil kunci kontak mobil korban yang diletakkan di atas meja.
Setelah berhasil mengambil kunci tersebut, terdakwa langsung mendekati mobil Honda Jazz warna abu-abu baja metalik dan membawanya pergi menuju Jalan Banyu Putih Raya, Tembalang.
Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian senilai Rp 200.000.000. (*)
editor: ricky fitriyanto