SEMARANG (jatengtoday.net) – Memasuki pertengahan bulan ramadan, sejumlah wanita pekerja seks komersial (PSK) di Kota Semarang harus berhadapan dengan petugas Satpol PP Kota Semarang, Kamis (17/5/2019) malam. Mereka dianggap meresahkan karena berkeliaran di bulan ramadan. Diantaranya di kawasan Poncol, Tanjung Mas, Kota Lama, dan Kalibanteng.
Sedikitnya ada 26 PSK digelandang petugas untuk dilakukan pembinaan. Selain itu, berbagai jenis minuman keras (miras) diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Semarang. Para petugas juga melakukan operasi ramadan di tempat hiburan di kawasan Sampangan dan Kedungmundu.
Petugas menyita berbagai jenis miras seperti Congyang, Vodka, Anggur Merah, Iceland dan lain-lain. “Operasi ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci ramadan,” kata Kasi Ops Trantibmas Satpol PP Kota Semarang Sudibyo.
Dikatakannya, operasi tersebut dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum. Barang bukti miras sejumlah 7 dus disita untuk dimusnahkan. “Sedangkan untuk para PSK dibawa ke Resos di Solo untuk dilakukan pembinaan,” katanya.
Lebih lanjut, selama bulan suci ramadan, tempat hiburan malam, karaoke, hingga lokalisasi Argorejo dan Gambilangu (GBL) Mangkang dipastikan tutup. Hal itu sesuai dengan edaran dari Pemkot yang mewajibkan untuk tidak beroperasi selama ramadan. “Apabila ada yang melanggar, maka Satpol PP akan melakukan tindakan tegas. Sanksinya bisa dilakukan pencabutan izin usaha,” katanya. (*)
editor : ricky fitriyanto