in

Anggota Komplotan Pengganjal ATM di Semarang Divonis 9 hingga 10 Bulan Penjara

SEMARANG (jatengtoday.net) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa yang menjadi komplotan pencurian uang nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM.

Tiga terdakwa tersebut adalah Agus Sunarto, Dafrisman Mukhlis, dan Saeful Hayat. Masing-masing dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Namun hukumannya ada yang berbeda lantaran perannya tidak sama.

Ketua Majelis Hakim Joko Saptono menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Agus Sunarto dan Saeful Hidayat masing-masing 9 bulan. Sementara terdakwa Dafrisman Mukhlis divonis 10 bulan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan,” jelas Hakim Joko dalam amarnya yang dibacakan Senin (13/7/2020).

Kasus pencurian ini terungkap saat para terdakwa menjalankan aksinya di ATM Mandiri SPBU Kaligawe Semarang pada 10 Januari 2020 siang. Ketiga terdakwa yang berasal dari luar daerah Jateng sengaja ke Semarang untuk mencari sasaran.

Awalnya mereka mengganjal lubang kartu ATM supaya jika ada orang yang menggunakan, ATM-nya akan tertelan, tidak bisa masuk. Terdakwa lantas berpura-pura membantu, kemudian menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain yang sudah disiapkan.

Saat korban terperdaya, para terdakwa berbagi peran untuk menguras isi ATM korban dengan cara memindah bukukan atau mentransfer uang ke rekening terdakwa.

Komplotan ini beraksi di 17 mesin ATM dalam kurun waktu Desember 2019 hingga Februari 2020. Total uang hasil kejahatan yang berhasil diperoleh komplotan ini mencapai Rp 250 juta. (*)

 

editor: ricky fitriyanto